Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RKUHP Dibuka dan Kembali Hidupnya Ancaman Pidana untuk Pengkritik Penguasa

Kompas.com - 07/07/2022, 11:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.

Draf RKUHP diterima saat Komisi III DPR sedang menggelar rapat kerja bersama pemerintah.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Masih Cantumkan Pasal Penghinaan Terhadap DPR hingga Pemda

"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP," ujar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Pangeran mengatakan, 14 pasal isu krusial dalam RKUHP akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

14 Pasal Dibahas Ulang, Apa Saja?

Wamenkumham Eddy menekankan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka.

Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.

“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Diprotes Mahasiswa hingga LSM, Pasal Penghinaan untuk Penguasa Masih Ada di RKUHP

Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.

“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucap dia.

Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati,  penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.

Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com