Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Di Indonesia, salah satu ketentuan yang mengatur tentang pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, termasuk dengan perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran.

Lalu, bagaimana aturan perkawinan campuran di Indonesia?

Baca juga: Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Hukum perkawinan campuran di Indonesia

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan yang ditentukan bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Syarat perkawinan menurut undang-undang, yakni:

  • Persetujuan kedua calon mempelai;
  • Izin dari kedua orang tua jika mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
  • Jika orang tua telah meninggal, izin didapat dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Selain persyaratan tersebut, pasangan yang akan menikah juga harus meminta surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran tanpa ada rintangan.

Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang diberikan petugas tersebut hanya berlaku selama enam bulan setelah diberikan.

Jika pernikahan tidak dilangsungkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pasangan tersebut harus membuat surat keterangan yang baru.

Surat keterangan ini merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pernikahan campuran.

Terdapat sanksi bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan tersebut.

Dalam Pasal 61 UU Perkawinan ditegaskan, pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan kepada pegawai pencatat perkawinan akan dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama sebulan.

Selain itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan padahal ia mengetahui bahwa surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com