Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tetapkan Kriteria Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Simak Rinciannya

Kompas.com - 05/07/2022, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan mengenai kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dikutip dari SE itu, Selasa (5/7/2022), umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Kurban di Sumenep Mengeluh Sepi Pembeli Imbas PMK

 

Kemudian, umat Islam pun diimbau untuk tetap menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Adapun hukum menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkad.

Meski begitu, umat islam tidak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara untuk masyarakat yang ingin berkurban, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, baik tata penyembelihan maupun pembelian hewan tersebut.

"Umat islam diimbau melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tulis aturan tersebut.

Baca juga: MUI: Puasa Arafah 9 Juli Indonesia Tetap Sah, meski di Mekkah Sudah Idul Adha

Jika ada keterbatasan jumlah, jangkauan dan jarak serta kapasitas RPH, masyarakat bisa melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Lalu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban, menerapkan protokol kesehatan dari penyembelihan hingga pendistribusian daging, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dinas terkait, dan menggunakan petugas penyembeli yang kompeten.

"Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)," tulis SE.

Baca juga: Resep Nasi Biryani Kambing Sederhana, Simpan untuk Idul Adha

Adapun kriteria hewan kurban yang dianjurkan Kemenag, yaitu:

1. Jenis hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 tahun
b. Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun
c. Kambing minimal umur 1 tahun.

Baca juga: H-7 Idul Adha 2022, 5.000 Hewan Kurban Akan Dikirim ke Jakarta

3. Kondisi hewan harus sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com