JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian batal melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022) sore di Jakarta.
Stafsus Tito, Kastorius Sinaga, mengungkapkan bahwa pelantikan bakal berlangsung besok, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok," kata Kasto saat dikonfirmasi.
Kasto mengatakan, surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ini telah dikirim Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro ke Ketua DPR Aceh.
Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, Kasto juga menegaskan bahwa Achmad Marzuki yang terakhir berpangkat mayor jenderal TNI AD itu kini berstatus purnawirawan.
"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai staf ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," jelasnya.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan Marzuki sudah pensiun.
"Pensiun dini, empat hari lalu," kata Dudung.
Achmad Marzuki merupakan abituren Akademi Militer 1989, satu tingkat di bawah Dudung Abdurachman.
Pada 25 Maret lalu namanya masuk ke dalam salah satu perwira tinggi TNI AD yang dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Sore Ini, Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Asisten Teritorial KSAD dimutasi menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.
Di Aceh, Achmad Marzuki bukanlah orang baru. Ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020. Jabatan itu dia emban sebelum dirotasi menjadi Aster KSAD selama 2021-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.