JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) menyatakan belum ada pemesanan maupun kontrak yang ditandatangani dengan vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics INC China.
Hal ini menyusul terbitnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk jenis vaksin tersebut sekaligus memperbarui informasi atas kontrak pengadaan vaksin.
Pada Juli 2021, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir sempat mengungkap ada dua merek vaksin yang telah menyatakan kontrak kerja sama dengan Indonesia dalam program Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong yaitu Sinopharm dan CanSino Bio.
"Belum ada (pemesanan). Tidak ada kontrak tersebut," kata Corporate Secretary & Investor Relations Bio Farma, Rifa Herdian kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Vaksin Cansino Haram, Bio Farma: Belum Ada Kerja Sama Pengadaan
Adapun pengadaan Vaksin Covid-19 Program Gotong Royong mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang diproduksi Cansino.
Penerbita EUA ini dilakukan pada September 2021, berbarengan dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen besutan Johnson & Johnson. Begitu pun melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Produksi Johnson & Johnson dan Cansino
Ahli-ahli tersebut tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, ITAGI, serta asosiasi klinisi terkait. Namun Rifa berkata, Bio Farma berkomitmen untuk mengoptimalkan pengadaan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia.
"PT Bio Farma (Persero) hingga saat ini belum melakukan kerjasama pengadaan Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China tersebut," jelasnya.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Cansino Haram, karena Pakai Ginjal Embrio Bayi Manusia
Sebelumnya diberitakan, fatwa yang menyatakan vaksin Cansino Biologics INC dipublikasikan pada 30 Juni di website resmi MUI. Fatwa menyebutkan, hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.
Dalam keputusan fatwa tersebut dijelaskan, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.
Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293 yang berasal dari embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.