JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bio Farma (Persero) menyatakan belum melakukan kerja sama dengan Cansino Bilogics INC terkait vaksin produksi mereka.
Pernyataan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China itu, karena didapati kandungan ginjal embrio bayi manusia.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China. Bio Farma sendiri adalah BUMN yang ditugaskan Kemenkes untuk pengadaan vaksin Covid-19 program pemerintah di Tanah Air.
"PT Bio Farma (Persero) hingga saat ini belum melakukan kerjasama pengadaan Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC. China tersebut," kata Corporate Secretary & Investor Relations Bio Farma, Rifa Herdian kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Cansino Haram, karena Pakai Ginjal Embrio Bayi Manusia
Adapun vaksin Cansino sempat disebut oleh Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2021.
Saat itu, bos perusahaan farmasi pelat merah tersebut mengungkapkan ada dua merek vaksin yang telah menyatakan kontrak kerja sama dengan Indonesia dalam program vaksinasi Covid-19 Gotong Royong, yaitu Sinopharm dan CanSino Bio.
Indonesia juga telah menyepakati jumlah dosis vaksin yang akan diadakan dalam program Gotong Royong. Namun Rifa berkata, Bio Farma akan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang halal saja.
"Bio Farma (Persero) berkomitmen untuk mengoptimalkan pengadaan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 yang telah tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia," ucap Rifa.
Sebelumnya diberitakan, fatwa yang menyatakan vaksin Cansino Biologics INC haram dipublikasikan pada 30 Juni di website resmi MUI.
Baca juga: Sinovac dan CanSino Klaim Vaksinnya Efektif Lawan Varian Omicron
Fatwa menyebutkan, hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.
Dalam keputusan fatwa tersebut dijelaskan, sel ginjal embrio bayi manusia tersebut ditemukan saat langkah keenam pembuatan vaksin.
Sel inang yang digunakan untuk proses pembuatan vaksin adalah HEK 293 yang berasal dari embrio bayi manusia yang diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.
"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip Kompas.com Senin (4/7/2022).
Atas fatwa itu, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal.
Baca juga: Efikasi Vaksin CanSino Capai 60,5 Persen
Pemerintah juga diminta mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal dan memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan bisa disertifikasi halal.
"Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan," tulis Hasanuddin.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidecia yang diproduksi Cansino.
Penerbita EUA ini dilakukan pada September 2021, berbarengan dengan penerbitan EUA untuk vaksin Janssen besutan Johnson & Johnson.
BPOM menegaskan, penerbitan EUA telah melibatkan para pakar di bidang farmakologi, imunologi, klinisi, apoteker, epidemiologi, virologi, dan biomedik yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, ITAGI, serta asosiasi klinisi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.