KOMPAS.com - Salah satu kewenangan polisi adalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi lalu lintas pun dalam menjalankan tugasnya wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Tanpa Razia atau Operasi?
Ketentuan mengenai razia polisi diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan ini, razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Razia kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.
Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:
Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.
Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.
Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.
Baca juga: Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?
Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:
Referensi: