Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

Kompas.com - 29/06/2022, 06:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga advokasi pekerja migran Migrant Care meminta pemerintah berpikir ulang untuk membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Saran itu disampaikan Migrant Care setelah pekan lalu hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan yang sempat divonis bersalah menyiksa dan menelantarkan pekerja migran Indonesia, Adelina Lisao, hingga menyebabkan korban meninggal pada 11 Februari 2018.

"Dalam konteks implementasi MoU pekerja migran RI-Malaysia, pemerintah RI hendaknya tidak buru-buru membuka penempatan ke Malaysia selama tidak ada jaminan akses keadilan bagi korban kekerasan pekerja migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Kemlu Sebut Jaksa Persidangan Kasus Majikan Adelina Lisao di Malaysia Tak Cermat

Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2022 lalu, hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pekerja migran itu ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia pada Maret 2022 lalu.

Hal itu disepakati melalui pernyataan bersama yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Sumber Daya Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan.

Kesepakatan yang ditandatangani kedua negara adalah terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik atau asisten rumah tangga.

Salah satu poin dalam nota kesepahaman itu mengatur tentang jaminan penegakan hukum terhadap majikan yang menganiaya atau tidak membayarkan gaji pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata

Sejumlah kasus kekerasan dan majikan yang tidak membayarkan upah yang dialami para pekerja migran Indonesia membuat komitmen pemerintah untuk melindungi para "pahlawan devisa" kerap dipertanyakan.

Menurut Wahyu, vonis Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak upaya banding jaksa dalam kasus penyiksaan Adelina Lisao bisa berdampak buruk terhadap para pekerja migran Indonesia yang juga mengalami nasib buruk.

"Kasus ini menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban. Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran indonesia," ujar Wahyu.

Sedangkan menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, vonis bebas terhadap Ambika turut mencederai nota kesepahaman soal pekerja migran Indonesia yang belum lama ini disepakati kedua negara.

Sebab, dengan bebasnya majikan Adelina bakal menjadi contoh buruk dalam proses peradilan di Malaysia terkait kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan

"Putusan ini juga menodai MoU yang baru saja disepakati 2 bulan lalu antara RI dengan Malaysia tentang perlindungan PRT migran, yang salah satunya juga ada aspek penegakan hukum," ucap Anis.

"Jadi saya kira kita harus mengambil langkah yang serius bagaimana menyikapi keputusan ini," lanjut Anis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com