JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot.
Ini karena aksi seorang perempuan paruh baya bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) yang viral di media sosial.
Di tengah keramaian warga, Santi membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis".
Baca juga: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa sebagai Pedoman Kajian Ganja Medis
Rupanya, aksi ini dilakukan Santi untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi yang ia mohonkan terhadap UU Narkotika.
Sebab, hampir 2 tahun sejak permohonan diajukan, MK belum juga memutus perkara ini.
Padahal, putri Santi yang bernama Pika mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang, dan membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.
Namun, karena adanya larangan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.
Gugatan terhadap UU Narkotika dilayangkan Santi bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pheunomia dan epilepsi.
Ketiga ibu itu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional para penggungat karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan.
Lantas, seperti apa bunyi pasal yang digugat?
Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.
Para penggugat mempersoalkan penjelasan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Narkotika yang memuat penjelasan tentang narkotika golongan I.
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," demikian bunyi penjelasan pasal tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.