Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka, KPK Siap Bersinergi

Kompas.com - 27/06/2022, 17:56 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

"Penyidikan oleh Kejaksaan RI dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia ini merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Kejagung Pastikan Obyek Perkara Kasus Emirsyah Beda dari KPK

"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-aparat penegak hukum," ucapnya.

KPK pun menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Adapun Komisi Antirasuah itu juga menangani perkara pada PT Garuda Indonesia terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Dalam penanganan kasus itu, KPK juga menetapkan mantan Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dan memprosesnya hingga persidangan.

"Saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ujar Ali.

KPK, lanjut Ali, siap membantu Kejagung untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno

"Sehingga penegakkan hukum ini betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkannya," ucapnya.

Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Adapun kerugian negara akibat kasus dari PT Garuda tersebut diduga senilai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com