Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Online 2022

Kompas.com - 24/06/2022, 02:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen resmi dan termasuk bukti identitas yang dikeluarkan negara.

Paspor menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara online. Walaupu begitu, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dengan petugas.

Lalu, bagaimana cara membuat paspor secara online?

Baca juga: Imigrasi: Jumlah Permohonan Paspor di Awal 2022 Meningkat Signifikan

Tahapan mengurus paspor online

Membuat paspor secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Cara membuat paspor online, yaitu:

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store;
  • Klik “Daftar Akun” dan isi semua data yang diminta;
  • Buka email yang telah dimasukkan dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan;
  • Setelah kode dimasukkan, akun akan otomatis Login;
  • Pilih “Pengajuan Permohonan” dan isi kuesioner layanan permohonan;
  • Masukkan data yang diminta dan unggah dokumen persyaratan yang diminta;
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau tempat lain yang dimungkinkan;
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan meterai.

Namun, untuk diketahui, Ditjen Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor melalui M-Paspor. Jumlah kuota ditentukan oleh masing-masing kantor imigrasi.

Kuota permohonan paspor ini dibuka setiap Jumat pada pukul 14.00 waktu setempat dan diperuntukkan untuk rentang waktu satu bulan ke depan.

Untuk mengetahui ketersediaan kuota, pemohon dapat mengecek aplikasi M-Paspor atau memantau situs/media sosial kantor imigrasi terdekat.

Baca juga: WNA Asal Sri Lanka Dijatuhi Pidana 10 Bulan dan Denda Rp 100 Juta karena Palsukan Dokumen untuk Paspor

Syarat membuat paspor

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor.

Adapun syarat untuk membuat paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut syarat pembuatan paspor yang dikelompokkan berdasarkan status pemohon.

WNI yang berdomisili di Indonesia

Persyaratan yang harus dilengkapi para pemohon paspor terdiri dari:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • paspor lama bagi pemohon penggantian paspor.

Terdapat syarat tambahan bagi pemohon penggantian paspor karena hilang, yaitu surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Syarat pembuatan paspor untuk anak di bawah umur, yakni:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran atau surat baptis;
  • akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan Status WNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com