Calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia
Persyaratan yang harus dilengkapi terdiri dari:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
WNI yang berdomisili di luar Indonesia
Persyaratan yang harus dilengkapi terdiri dari:
- kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- paspor biasa lama.
Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia
Persyaratan yang harus dilengkapi, yakni:
- paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Sebagai catatan, jika pemohon paspor belum mendapatkan KTP elektronik, pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari Disdukcapil setempat.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.