Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebut RUU Terkait Pemekaran Papua, Komisi II DPR Berkunjung ke Merauke

Kompas.com - 23/06/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan bahwa pihaknya berencana terbang ke Merauke, Papua, Jumat (24/6/2022) sehubungan dengan upaya DPR RI mengebut pembahasan tiga rancangan undang-undang berkaitan dengan pemekaran Provinsi Papua.

"Nanti, jam 02.00, kita akan ke Papua, kita ke Merauke juga, untuk bisa menampung aspirasi," kata Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Politikus PDI-P tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Provinsi Papua untuk bertemu para tokoh masyarakat serta kepala daerah guna membicarakan rencana pemekaran wilayah ini.

Baca juga: Rapat Pembahasan Pemekaran Papua di DPR Ditutup untuk Umum

Rangkaian kerja Komisi II DPR RI di Papua, kata dia, dijadwalkan hingga Minggu (26/6/2022).

"Kami harapkan semuanya lancar jaya," kata dia.

"Ada riak-riak kecil yang mungkin kami dengar kontra untuk ini, sehingga kami datang ke sana untuk menampung aspirasi apa yang sesungguhnya mereka harapkan," ujar Junimart.

Aspirasi yang mereka jaring dari kunjungan ke Bumi Cenderawasih itu bakal diakomodasi dalam kajian tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Ngapain kami datang kalau hanya datang begitu saja. Sepanjang (aspirasi) itu urgen, kami masukkan. Sangat bisa (mengakomodasi aspirasi), sebelum masuk ke Paripurna," ujar dia.

Adapun tiga provinsi baru akan dibentuk di Papua sebagai pemekaran wilayah Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Baca juga: Rapat Panja DPR Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Diskors, Ini Sebabnya

RUU itu disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Namun, hal ini menuai kontroversi karena prosesnya dilakukan secara sepihak dan tidak partisipatif.

Papua dan Papua Barat memperoleh otonomi khusus (otsus) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

Dalam peraturan itu, pemekaran wilayah di Papua hanya dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008. Lalu, pada 2021, bertepatan dengan usainya Otsus, evaluasi pun dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com