Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Asosiasi Serikat Pekerja: Ini Kemajuan yang Baik

Kompas.com - 23/06/2022, 07:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini tengah bergulir di parlemen.

Apresiasi juga mengemuka dari berbagai kalangan karena sebagian besar substansi dalam rancangan undang-undang ini dinilai cukup progresif dalam menjamin hak-hak maternitas.

"Kami dari pekerja buruh dan juga elemen serikat buruh mengapresiasi jika ada usulan atau draf yang mengusulkan terkait dengan cuti melahirkan 6 bulan. Ini tentu suatu kemajuan yang baik, yang bagus bagi kami," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, via telepon kepada Kompas.com pada Rabu (22/6/2022) malam.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Rata-rata Buruh Perempuan Diberi Cuti Melahirkan 1,5 Bulan

RUU KIA kini mengatur soal pemberian hak cuti selama 6 bulan, 3 bulan lebih lama dibandingkan durasi cuti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Mirah menuturkan, kenyataan di lapangan, buruh perempuan rata-rata hanya menerima hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan.

"Sebanyak 90 persen kami dapati kasus demikian. Itu fakta," tegasnya.

Rata-rata dari mereka pun terpaksa tak bisa melawan atau meminta haknya secara sempurna karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Menurut Mirah, pemberian hak cuti selama 6 bulan, dengan 100 persen gaji pada 3 bulan pertama dan 75 persen pada 3 bulan setelahnya, ini tidak akan merugikan perusahaan.  

Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

Pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti.

"Kenyataannya, ketika mereka diberikan cuti hanya 1,5 bulan, mereka kebanyakan izin (absen) setelahnya, sehingga mengganggu produktivitas pekerjaan mereka sendiri," ungkap Mirah.

Mirah berharap, RUU KIA dapat mengatur lebih detail dan tegas soal larangan diskriminasi upah bagi buruh perempuan, serta mengatur pula perlindungan buruh perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu Hamil: Jadi Tidak Stres Dikejar-kejar Pekerjaan...

Sebelumnya, DPR RI sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan mengatur bahwa wanita yang melahirkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Warga: Waktu bersama Anak Lebih Lama dan Fokus Berikan ASI

Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com