Salin Artikel

Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Asosiasi Serikat Pekerja: Ini Kemajuan yang Baik

Apresiasi juga mengemuka dari berbagai kalangan karena sebagian besar substansi dalam rancangan undang-undang ini dinilai cukup progresif dalam menjamin hak-hak maternitas.

"Kami dari pekerja buruh dan juga elemen serikat buruh mengapresiasi jika ada usulan atau draf yang mengusulkan terkait dengan cuti melahirkan 6 bulan. Ini tentu suatu kemajuan yang baik, yang bagus bagi kami," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, via telepon kepada Kompas.com pada Rabu (22/6/2022) malam.

RUU KIA kini mengatur soal pemberian hak cuti selama 6 bulan, 3 bulan lebih lama dibandingkan durasi cuti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Mirah menuturkan, kenyataan di lapangan, buruh perempuan rata-rata hanya menerima hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan.

"Sebanyak 90 persen kami dapati kasus demikian. Itu fakta," tegasnya.

Rata-rata dari mereka pun terpaksa tak bisa melawan atau meminta haknya secara sempurna karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Menurut Mirah, pemberian hak cuti selama 6 bulan, dengan 100 persen gaji pada 3 bulan pertama dan 75 persen pada 3 bulan setelahnya, ini tidak akan merugikan perusahaan.  

Pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti.

"Kenyataannya, ketika mereka diberikan cuti hanya 1,5 bulan, mereka kebanyakan izin (absen) setelahnya, sehingga mengganggu produktivitas pekerjaan mereka sendiri," ungkap Mirah.

Mirah berharap, RUU KIA dapat mengatur lebih detail dan tegas soal larangan diskriminasi upah bagi buruh perempuan, serta mengatur pula perlindungan buruh perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Sebelumnya, DPR RI sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan mengatur bahwa wanita yang melahirkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/07300951/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-asosiasi-serikat-pekerja-ini-kemajuan-yang-baik

Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke