Apresiasi juga mengemuka dari berbagai kalangan karena sebagian besar substansi dalam rancangan undang-undang ini dinilai cukup progresif dalam menjamin hak-hak maternitas.
"Kami dari pekerja buruh dan juga elemen serikat buruh mengapresiasi jika ada usulan atau draf yang mengusulkan terkait dengan cuti melahirkan 6 bulan. Ini tentu suatu kemajuan yang baik, yang bagus bagi kami," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, via telepon kepada Kompas.com pada Rabu (22/6/2022) malam.
RUU KIA kini mengatur soal pemberian hak cuti selama 6 bulan, 3 bulan lebih lama dibandingkan durasi cuti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Mirah menuturkan, kenyataan di lapangan, buruh perempuan rata-rata hanya menerima hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan.
"Sebanyak 90 persen kami dapati kasus demikian. Itu fakta," tegasnya.
Rata-rata dari mereka pun terpaksa tak bisa melawan atau meminta haknya secara sempurna karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Menurut Mirah, pemberian hak cuti selama 6 bulan, dengan 100 persen gaji pada 3 bulan pertama dan 75 persen pada 3 bulan setelahnya, ini tidak akan merugikan perusahaan.
Pemberian cuti dalam waktu yang ideal dinilai bakal membuat buruh perempuan akan lebih produktif dan fokus setelah masa cuti.
"Kenyataannya, ketika mereka diberikan cuti hanya 1,5 bulan, mereka kebanyakan izin (absen) setelahnya, sehingga mengganggu produktivitas pekerjaan mereka sendiri," ungkap Mirah.
Mirah berharap, RUU KIA dapat mengatur lebih detail dan tegas soal larangan diskriminasi upah bagi buruh perempuan, serta mengatur pula perlindungan buruh perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Sebelumnya, DPR RI sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan mengatur bahwa wanita yang melahirkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/23/07300951/soal-cuti-melahirkan-6-bulan-asosiasi-serikat-pekerja-ini-kemajuan-yang-baik