Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya yang Diperlukan untuk Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Kompas.com - 21/06/2022, 02:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Begitu juga dengan musik dengan atau tanpa teks.

Untuk melindungi lagu ciptaan secara hukum, sang pencipta harus mendaftarkan atau mencatatkan hak cipta lagu tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, berapa biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu?

Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Hak pencipta lagu

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Merujuk pada undang-undang ini, terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Pencipta yang dimaksud adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Dengan mendaftarkan hak cipta lagu ciptaannya, sang pencipta dapat memperoleh hak ekonomi atas lagu tersebut berupa royalti.

Baca juga: Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Biaya untuk mendaftarkan hak cipta lagu

Ketentuan mengenai biaya pendaftaran hak cipta lagu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan ini membagi biaya permohonan pencatatan hak cipta ke dalam dua kategori, yakni:

  • Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah; dan
  • Umum.

Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 200.000 per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online),
  • Rp 250.000 per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 400.000 per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online),
  • Rp 500.000 per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga membebankan biaya untuk perbaikan data atas kesalahan pemohon.

Biaya untuk perbaikan data permohonan pencatatan ciptaan, baik yang dilakukan secara online maupun manual, adalah sebesar Rp 150.000 per permohonan.

Sementara untuk koreksi Surat Pencatatan Ciptaan akan dikenakan biaya Rp 150.000 per nomor daftar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com