Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Kasus TPPU Obat Ilegal Segera Disidang

Kompas.com - 14/06/2022, 16:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal ke pihak Kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyerahan berkas perkara dan tersangka Dianus Pionam (DP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dilakukan pada 8 Juni 2022.

"Hari Rabu 8 Juni 2022 kemarin, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara terkait kasus peredaran obat ilegal atas nama tersangka DP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar

Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka itu, maka kasus dengan tersangka Dianus Pionam akan segera disidang.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan bahwa peyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonommi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menyita barang bukti senilai Rp 542 miliar serta 4 aset properti tanah dan bangunan.

Aset itu, kata dia, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan sebagai barang bukti.

"Barang bukti disita dan diserahkan pada tahap II Rp 542 miliar, dan empat aset properti atau tanah, meliputi satu bidang tanah, dua unit apartemen dan satu unit rumah di Jakut," ujarnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan dan Produksi Obat Ilegal di Bogor

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran obat ilegal.

Polisi menetapkan satu tersangka, DP, yang disebut mengedarkan obat tanpa izin edar sejak 2011 sampai 2021. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 531 miliar.

"Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bang. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU

Agus menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari kasus seorang perempuan yang meninggal dunia akibat mengonsumsi obat aborsi yang diedarkan tersangka.

Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021. Penyidik polisi dan PPATK pun melakukan penelusuran.

Penyidik mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, tetapi tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin dari BPOM," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com