JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin tidak akan menyampaikan nota penolakan atau eksepsi atas dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku telah mengetahui isi dakwaan dan memilih melanjutkan persidangan langsung pada proses pembuktian.
“Sesuai dengan (dakwaan) kita tunggu nanti. Enggak, (eksepsi), sesuai dengan (pembuktian) saksi-saksi semua,” sebut Terbit usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
Adapun Terbit didakwa menerima uang Rp 572.000.000 dari terduga penyuapnya yaitu Muara Perangin-Angin.
Jaksa mengira uang tersebut adalah commitment fee yang wajib dibayarkan Muara karena perusahaannya menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Terbit mengatakan telah menyiapkan sejumlah saksi yang bakal meringankan hukumannya.
“Ada (saksi meringankan) itu nanti,” sebut dia.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
Dalam perkara Terbit disebut melakukan pengaturan pemenang tender proyek di Pemkab Langkat melalui empat orang kepercayaannya.
Keempatnya adalah kakak kandung Terbit yaitu Iskandar Perangin-Angin dan tiga pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
Jaksa mengungkapkan, keempat orang kepercayaan itu mencari perusahaan yang mau menjadi pemenang tender dengan istilah Grup Kuala.
Baca juga: KPK Dalami Setoran Uang untuk Bupati Terbit Perangin-Angin dari Proyek yang Diatur Kakaknya
Sementara proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Grup Kuala diberi kode "Daftar Pengantin".
Jaksa menyampaikan, berbagai perusahaan di dalam Grup Kuala mesti memberi upeti dengan besaran 15,5 persen sampai 16,5 persen dari nilai proyek.
Atas perbuatan itu, Terbit didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.