JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menganggap usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu 2024 hanya enam hari kalender, sebagai sesuatu yang yang mustahil.
Hingga kini, ia mengatakan, KPU dan Bawaslu masih berkomunikasi untuk mencari titik temu soal masa penyelesaian sengketa tersebut. Menurut Bagja, paling tidak butuh 10 hari kalender untuk menyelesaikan sebuah sengketa.
"Untuk 10 hari, kemungkinannya tipis sekali, hardly possible. Kalau 6 hari, agak impossible (mustahil) bagi kami," kata Bagja dalam jumpa pers, Jumat (10/6/2022).
"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari keenam, apakah bisa dengan itu? Ini yang kami keberatan dengan itu," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
Sebelumnya, usulan agar masa penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari datang dari KPU karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 terbilang cukup singkat, yakni hanya 75 hari
Semakin lama masa sengketa, maka semakin sedikit waktu yang dimiliki peserta untuk berkampanye.
Sementara itu, Undang-Undang Pemilu memberi batasan bahwa masa penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari.
Menilik waktu kampanye yang cuma 75 hari, Bawaslu coba memberi alternatif yang dianggap ideal soal masa penyelesaian sengketa pencalonan, yakni 10 hari.
Bagja berujar, waktu 10 hari juga membuat proses ajudikasi yakni pembuktian/mendengarkan keterangan ahli, saksi, dan pemohon (ajudikasi) bisa lebih leluasa, tidak dipaksakan dalam 1 hari sebagaimana jika masa sengketa dibatasi 6 hari.
Baca juga: Bawaslu dan Konsepsi Badan Peradilan Khusus Pemilu
"Pendaftaran 1 hari, perbaikan berkas 3 hari, ini hak pemohon yang tidak bisa diganggu gugat," kaya dia.
Waktu 10 hari pun dianggap adil bagi para calon peserta pemilu yang mungkin akan kalah sengketa.
"Agar jika ditolak, bisa segera banding ke PTUN, untuk mempercepat proses dan membantu teman-teman pemohon mendapatkan keadilan lebih cepat," jelas Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.