KOMPAS.com – Polda atau Kepolisian Daerah merupakan pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
Polda dipimpin oleh Kapolda yang dibantu oleh seorang Wakapolda. Dalam bertugas, Kapolda bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polda, Polda bertugas:
Baca juga: Beda Polsek, Polres dan Polda
Dalam susunan organisasi Polda, terdapat sejumlah unsur pelaksana tugas pokok. Unsur-unsur ini bertugas untuk melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat.
Unsur pelaksana tugas pokok Polda terdiri atas:
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu.
SPKT bertugas memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Intelijen Keamanan atau Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan.
Ditintelkam memiliki tugas:
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal umum.
Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse kriminal khusus.
Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang reserse narkoba.
Ditresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.