Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Keterangan Adik Mardani Maming, KPK: Untuk Kegiatan Penyelidikan

Kompas.com - 09/06/2022, 21:46 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan keterangan terhadap Rois Sunandar Maming, adik dari Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Rois dimintai klarifikasi oleh tim KPK terkait kegiatan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Antirasuah tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar (Rois Sunandar Maming dimintai keterangan) untuk kegiatan penyelidikan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

"Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan. Masih pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Beri Keterangan ke KPK, Mardani Maming Sebut Terkait Haji Isam Jhonlin Group

KPK menyatakan akan mengungkap kasus yang membuat pihaknya meminta keterangan dari Mardani Maming setelah memiliki alat bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi pernyataan Maming yang menyinggung nama Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terkait pemanggilannya di KPK.

"Kalo untuk Maming ini prosesnya masih lidik (penyelidikan), jadi informasi itu (permasalahan Maming dengan Haji Isam) belum bisa kami buka kasusnya terkait apa. Ya tentu itu nanti akan didalami dalam proses penyelidikan," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun Haji Isam dikenal sebagai salah satu raja batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

Baca juga: Mardani Maming Singgung Nama Haji Isam, KPK: Kasusnya Belum Bisa Kami Buka

Alex juga belum bisa memastikan apakah permintaan keterangan terhadap Maming berhubungan dengan PT Jhonlin Group milik Haji Isam.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini memastikan bakal mengungkap perkara yang tengah diselidiki oleh KPK setelah tim penyelidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Biarlah teman-teman penyelidik yang bekerja. Kalau memang mereka nanti menemukan ada peristiwa pidananya, dengan alat bukti yang cukup, tentu nanti akan di-ekspose dan tentu kami akan sampaikan," ucap Alex.

Sebelumnya, Maming menyatakan kedatangannya ke kantor KPK pada Kamis (2/6/2022) merupakan pemanggilannya sebagai pemberi informasi penyelidikan.

Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan alias Haji Isam.

Baca juga: KPK Panggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Jubir: Masih Tahap Penyelidikan

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan," ujar Mardani ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

"Intinya saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ucap politisi PDI-P itu.

Mardani enggan menjelaskan secara terperinci apa permasalah yang terjadi antara dia dengan Haji Isam.

Ia juga tidak mau menerangkan apa saja keterangan yang dibutuhkan penyelidik terkait permintaan klarifikasi terhadapnya selama kurang lebih 12 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com