JAKARTA, KOMPAS.com - Proses gugatan tiga mantan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Dalam surat gugatannya, mereka menyebut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Baca juga: RPP Pelindungan ABK Tak Kunjung Disahkan, 3 Mantan ABK Gugat Presiden
Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.
"Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi. Sangat ironis, Pekerja Migran/ABK migran sebagai penghasil devisa yang menyumbang sangat besar bagi negara, tetapi ketika ada masalah mereka harus menghadapinya sendiri sebab negara terlihat abai,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa seperti dikutip dari keterangan tertulis Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Rabu (8/6/2022).
Selain itu, para ABK meminta agar presiden segera menetapkan RPP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Baca juga: KKP: Kapal yang Menangkap Ikan di Laut Indonesia Wajib Pakai ABK Lokal
Pasalnya, ketiadaan aturan tersebut menjadi masalah utama terjadinya kekosongan hukum terkait pengaturan penempatan dan pelindungn ABK sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi ABK di kapal ikan asing.
“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan,” ucap Viktor.
Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.
Baca juga: RI dan Korsel Sepakati Perjanjian Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia
Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK itu didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.
Menurut Viktor, sidang perdana ini merupakan sidang persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.
Karena surat tersebut tidak mendapat respon dari Presiden, mereka memutuskan melanjutkan perjuangan dengan menempuh langkah hukum berikutnya, yakni mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.