JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dan menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, serta tiga tersangka lain berinisial GZ, DS dan AS di Jawa Tengah.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, 29 Januari 2022 Khilafatul Muslimin melakukan konvoi 20 motor di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.
40 orang dalam konvoi tersebut menyebarkan pamflet atau selebaran yang isinya diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi, Rabu (8/6/2022).
Selanjutnya, pihak kepolisian pun mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qadir Hasan Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur pada akhir bulan Mei lalu.
Pasalnya, sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam video rekaman, sekelompok pengendara itu melakukan konvoi. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah"
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Terdaftar sebagai Yayasan di Kemenkumham
Dedi menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja telah mengajak warga mengubah ideologi Pancasila. Hal ini bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Bahkan, kata Dedi, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, serta ada dalam buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Dedi menekankan, dalam website mereka tercantum bahwa mereka menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022) di kawasan Lampung. Ia kemudian menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Sumber Dana Kelompok Khilafatul Muslimin
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.