Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Tugas Pembantuan

Kompas.com - 04/06/2022, 02:15 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem otonomi daerah.

Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Salah satu asas yang digunakan di Indonesia dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah asas tugas pembantuan.

Pengertian Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Daerah otonom yang dimaksud salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi.

Baca juga: Sejarah Berlakunya Otonomi Daerah di Indonesia

Ciri-ciri Tugas Pembantuan

Ciri-ciri pelaksanaan dari asas tugas pembantuan adalah:

  • Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, tetapi pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional.
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi tugas.
  • Tersedianya dana, sarana dan prasarana serta personil yang diperlukan.
  • Personil pelaksanaan sebagian besar adalah dari institusi pemberi tugas.

Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Penerapan asas tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah.

Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan. Kebijakan daerah yang dimaksud hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pembantuan di daerahnya.

Tugas pembantuan yang dapat dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar enam urusan pemerintahan yang mutlak. Urusan pemerintahan yang mutlak adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Artinya, tugas pembantuan yang dapat dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar keenam hal tersebut.

Laporan pelaksanaan anggaran tugas pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima tugas pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah dalam dokumen yang terpisah.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com