Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipe Negara secara Yuridis

Kompas.com - 26/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam ilmu kenegaraan, negara digolongkan atau dikelompokkan ke dalam beberapa tipe. Salah satunya adalah tipe negara secara yuridis.

Tipe negara secara yuridis adalah pengelompokkan atau penggolongan negara-negara menggunakan kriteria-kriteria hubungan penguasa dan yang dikuasai.

Tipe negara secara yuridis terbagi menjadi tiga, yaitu:

Tipe Negara Policie atau Poliziae Staat

Tipe negara policie adalah tipe negara di mana negara bertugas menjaga tata tertib dalam negara. Tipe negara ini sering disebut negara jaga malam.

Sifat pemerintahan pada tipe negara police adalah absolut monarki yang menganggap raja adalah L'etet cest moi atau negara adalah raja itu sendiri.

Baca juga: MPR : Indonesia Adalah Negara Hukum

Tipe Negara Hukum atau Recht Staat

Tipe Negara hukum adalah tipe negara di mana tindakan penguasa harus berdasarkan pada hukum. Tipe negara hukum terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

Negara Hukum Liberal

Tipe negara hukum liberal menghendaki supaya negara berstatus pasif. Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara dan penguasa bertindak sesuai dengan hukum.

Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.

Negara Hukum Formil

Tipe negara hukum formil adalah negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan bentuk-bentuk tertentu dan harus berdasarkan undang-undang.

Negara hukum formil disebut juga negara hukum yang demokratis.

Menurut Stahl, seorang sarjana Denmark, tipe negara formil harus memenuhi empat syarat, yaitu:

  • Harus ada jaminan terhadap hak-hak asasi.
  • Adanya pemisahan kekuasaan.
  • Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
  • Harus ada pengendalian administrasi.

Baca juga: Di Negara Hukum Tak Boleh Ada Cara-cara Vandalisme

Tipe Negara Hukum Materil

Negara hukum materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Pada negara hukum formil, tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas.

Di negara hukum materil, dalam keadaan mendesak, tindakan penguasa diperbolehkan menyimpang dari undang-undang demi kepentingan warga negaranya. Hal ini yang disebut asas oportunitas.

Tipe Negara Kemakmuran atau Wholfaastaats

Tipe negara kemakmuran adalah tipe negara di mana negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, rakyat menjadi tujuan satu-satunya dalam penyelenggaraan kemakmuran.

Negara aktif dalam menyelenggarakan kemakmuran warganya dan seluruh kepentingan dilaksanakan sepenuhnya untuk rakyat.

Tugas dan tujuan utama negara dalam tipe negara kemakmuran adalah kemakmuran rakyat semaksimal mungkin.

 

Referensi

  • Wati, Edi Purnama dan Conie Pania Putri. 2021. Pengantar Ilmu Negara. Indramayu: Penerbit Adab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com