JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdrachman tak menoleransi setiap prajurit yang terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen Tatang Subarna menyampaikan pesan Dudung.
“KSAD tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Komnas HAM Harap 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Diproses Transparan
Dalam perkembangan kasus ini, Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan telah menahan lima prajurit TNI AD yang terlibat kasus kerangkeng manusia.
Kelimanya telah ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam I/Bukit Barisan di Medan, Sumatera Utara.
“(Tersangka) masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” katanya.
Tatang menambahkan, saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima anggota TNI tersebut.
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kasat Samapta Polres Binjai Dicopot
Ia memastikan bahwa setiap prajurit yang terlibat dalam kasus akan diproses hukum.
“Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan terdapat 10 prajurit TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.