Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Orang Asing dalam Hukum Keimigrasian

Kompas.com - 25/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Keimigrasian merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.

Orang asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Terhadap orang asing, dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu.

Berikut hak dan kewajiban orang asing di berbagai bidang:

Bidang Politik

Di bidang politik, orang asing tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam politik dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang asing tidak mempunyai hak pilih, baik hak pilih aktif maupun pasif dalam pemilihan umum di Indonesia.

Baca juga: Prosedur Penangkapan Warga Negara Asing

Orang asing juga tidak mempunyai hal untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan badan perwakilan rakyat.

Orang asing tidak berhak menduduki jabatan-jabatan publik, baik pemerintahan maupun perwakilan rakyat.

Bidang Perekonomian

Setiap orang asing yang bekerja dan berkegiatan usaha di Indonesia harus memiliki ijin kerja dan izin usaha yang sah dari Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan undang-undang.

Pekerjaan dan kegiatan usaha orang asing tidak boleh membahayakan kepentingan nasional, khususnya menyangkut kesempatan kerja dan pasar kerja.

Orang asing juga dilarang melakukan usaha perdagangan kecil dan eceran di luar daerah kota dan provinsi. Usaha perdagangan kecil yang dimaksud adalah:

  • Mencari keuntungan dari pembelian dan penjualan barang tanpa mengadakan perubahan teknis pada barang itu.
  • Melakukan perdagangan penyebaran yaitu menjadi penghubung terakhir untuk menyampaikan barang-barang langsung kepada konsumen.
  • Melakukan perdagangan pengumpulan yaitu membeli barang-barang dari produsen-produsen kecil untuk diteruskan kepada perantara.

Baca juga: Apakah Sah Warga Negara Asing Ikut Berperang Bersama Ukraina?

Selain itu, orang asing juga memiliki kewajiban pajak. Penanggung atau pembayar pajak adalah kepala keluarga atau yang dianggap demikian oleh undang-undang. Pajak bangsa asing dikenakan setiap kali untuk masa tiga tahun berdasarkan keadaan pada awal masa itu.

Masa pajak berawal pada saat:

  • Dilahirkan di Indonesia.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Seorang warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia memperoleh kewarganegaraan asing.

Bidang Pendidikan

Tidak diperkenankan adanya sekolah asing, kecuali sekolah kedutaan untuk keperluan keluarga korp diplomatik dan konsuler.

Anak-anak warga negara asing yang menjadi penduduk Indonesia dianjurkan menjadi murid sekolah nasional Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Apabila dianggap perlu, di kota-kota atau daerah tertentu dapat didirikan organisasi asing lokal dengan izin dan pengawasan pemerintah sesuai jumlah penduduk warga negara asing.

Organisasi asing mempunyai ruang gerak yang terbatas pada bidang kesehatan, keagamaan, kematian, olahraga, dan rekreasi.

 

Referensi

  • Wijayati, Herlin. 2010. Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Keimigrasian. Malang: Bayumedia Publishing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com