Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi UU Minerba Pertanyakan Fungsi Peninjauan Kembali Tata Ruang Wilayah Pertambangan

Kompas.com - 24/05/2022, 21:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang uji materi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) berlangsung kembali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/5/2022).

Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan penjelasan ahli dari pemerintah yaitu ahli jaminan pemanfaatan ruang dari Institut Teknologi 10 November (ITS) Surabaya Putu Gede Aryastina.

Muhammad Isnur sebagai kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mempertanyakan fungsi peninjauan kembali tata ruang wilayah pertambangan yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

“Tadi ahli menyatakan jika zona pertambangan menimbulkan masalah yang dievaluasi adalah mekanisme izin pengawasannya bukan ketentuan zonasinya, lantas apa fungsi peninjauan kembali proses penentuan tata ruang?,” tanya Isnur.

Putu menyampaikan bahwa dalam pendekatan tata ruang periode evaluasi dilakukan tiap 5 tahun sekali kecuali jika terjadi force majeur.

“Evaluasi ini komprehensif tidak hanya satu aspek tertentu, tapi tata ruang itu mencapai tujuannya atau tidak,” jawab dia.

Ia mengungkapkan proses evaluasi memiliki dua hasil, pertama merekomendasikan atau kedua, merevisi penentuan tata ruang.

“Kalau hasilnya (tata ruang) mesti direvisi maka prosesnya (kembali lagi) sama seperti proses penyusunan,” ungkapnya.

Namun Putu menegaskan bahwa suatu aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan izin pasti telah memenuhi proses assesment yang panjang.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Ia menilai semua aktivitas tambang yang telah diizinkan mestinya telah diperhitungkan dapat menanggulangi dampak yang terjadi.

“Maka ini menjadi jaminan zonasi tata ruang,” imbuhnya.

Diketahui uji materi diajukan oleh empat pemohon yaitu Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim).

Kemudian dua pemohon individu atas nama Nurul Aini dan Yaman. Para pemohon menilai 35 pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com