Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 23 Mei: 81.197 Spesimen DIperiksa Terkait Covid-19, Positivity Rate PCR 1,92 Persen

Kompas.com - 23/05/2022, 21:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melaporkan sebanyak 60.801 orang diambil spesimennya terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir pada Senin (23/5/2022).

Dengan demikian, hingga hari ini, secara kumulatif pemerintah telah mengetes 64.747.340 orang terkait Covid-19.

Rincian tes hari ini, sebanyak 8.028 orang diambil sampelnya menggunakan tes PCR, 151 orang menggunakan tes cepat molekuler (TCM), dan 52.622 orang menggunakan tes swab antigen.

Berdasarkan pemeriksaan ini, sebanyak 174 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, 147 kasus terdeteksi dari tes PCR, 10 dari TCM, dan 17 dari antigen.

Maka, angka positivity rate kasus positif Covid-19 hari ini mencapai 1,92 persen (berdasarkan tes PCR dan TCM). Jika digabung dengan tes antigen, positivity rate 0,29 persen hari ini.

Jumlah spesimen diperiksa

Dalam hal pemeriksaan spesimen, pemerintah melaporkan sebanyak 81.197 spesimen diperiksa terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: UPDATE: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua 80,15 Persen, Ketiga 21,28 Persen

Rinciannya, hanya 13.483 spesimen diambil sampelnya menggunakan tes PCR, 153 orang menggunakan tes cepat molekuler (TCM), 67.561 menggunakan tes swab antigen.

Dengan demikian, hingga hari ini, secara kumulatif pemerintah telah memeriksa 98.171.807 spesimen terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com