Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskresi dalam Penegakan Hukum: Pengertian, Contoh dan Masalahnya

Kompas.com - 22/05/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Diskresi merupakan kebijakan yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan kewenangan yang diberikan hukum kepadanya.

Secara bahasa, diskresi berasal dari bangsa Inggris, yakni discretion, yang berarti kebijaksanaan, keleluasaan.

Lebih lanjut, pengertian diskresi adalah penggunaan wewenang yang tidak selalu sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut.

Diskresi dapat diartikan sebagai pelaksanaan wewenang yang lebih mengutamakan moral daripada hukum.

Pada prinsipnya, kewenangan diskresi dimiliki oleh semua unsur yang terlibat dalam penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksanaan, kehakiman, dan lembaga penegak hukum lain.

Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Kakorlantas: Diskresi Bisa Diterapkan Kapan Saja, Maka Ikuti Medsos!

Contoh diskresi dalam penegakan hukum

Umumnya, diskresi diterapkan pada kasus-kasus ringan, seperti pelanggaran, kejahatan ringan yang pelakunya anak di bawah umur, atau jika masyarakat hendak menggunakan tata cara adat untuk menghukum kesalahan pelaku.

Beberapa contoh diskresi dalam penegakan hukum, yaitu:

  • Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, seperti mengubah sistem lalu lintas, mengatur arus kendaraan, maupun mengalihkan arus.
  • Penyelesaian kasus perkelahian remaja melalui mediasi dan tidak dilanjutkan ke persidangan.
  • Tindakan mengesampingkan perkara (deponeering) oleh Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap perkara mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, demi kepentingan umum, yakni pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Diskresi hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah bagi anak di bawah umur.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi

Masalah dalam penggunaan diskresi

Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum sebenarnya bukanlah persoalan yang sederhana.

Konflik kepentingan rentan terjadi antara sesama unsur penegak hukum atau antara penegak hukum dan masyarakat. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan masalah ketidakpastian hukum atau ketidakadilan.

Oleh karena itu, penggunaan diskresi harus didukung dengan kemampuan intelektual dan profesionalisme aparat penegak hukum.

 

Referensi:

Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com