KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.
Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing. Tujuan merupakan hal yang penting karena menjadi pedoman dalam membangun dan mengendalikan suatu negara.
Selain itu, negara juga memiliki fungsi-fungsi. Lalu, apa tujuan dan fungsi negara?
Baca juga: Faktor-faktor Runtuhnya Negara
Tujuan juga menjadi panduan bagi negara dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Secara umum, tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Tujuan ini dapat disederhanakan menjadi dua hal pokok, yakni keamanan dan keselamatan, serta kesejahteraan dan kemakmuran.
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Sementara itu, tujuan negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan di mana rakyat bisa mencapai berbagai keinginan mereka secara maksimal.
Adapun tujuan negara Republik Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea keempat UUD 1945, tujuan negara Indonesia, yakni:
Tujuan-tujuan ini secara tidak langsung memengaruhi fungsi negara.
Baca juga: Mengapa Pembangunan Perlu Dilakukan oleh Setiap Negara?
Terdapat beberapa fungsi utama yang perlu dilakukan suatu negara terlepas dari ideologinya. Seluruh fungsi negara ini diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Fungsi-fungsi negara tersebut, yakni:
Selain itu, Charles E. Merriem menyebutkan fungsi lain dari negara. Fungsi negara menurut Charles E. Merriem, yakni:
Referensi:
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.