Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pembangunan Perlu Dilakukan oleh Setiap Negara?

Kompas.com - 29/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, serta budaya.

Pembangunan menjadi salah satu hal penting dan krusial bagi sebuah negara. Pembangunan memberikan banyak manfaat bagi warga negara di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Mengapa pembangunan perlu dilakukan oleh setiap negara? Pembangunan sangat perlu dilakukan oleh setiap negara agar tercipta kesejahteraan rakyat. Pembangunan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Salah satu contohnya adalah pembangunan sarana transportasi yang akan membantu proses distribusi barang dan jasa dari satu daerah ke daerah lain. Pembangunan juga mempercepat dan menekan biaya operasional dalam kegiatan ekonomi.

Pembangunan juga dilakukan di Indonesia. Salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar atau UUD 1945.

Baca juga: Komunikasi Pembangunan: Definisi, Peran, Fungsi, dan Model

Peran Pembangunan dalam Sebuah Negara

Selain untuk meraih pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya, prinsip keadilan sosial merupakan tujuan utama dari pembangunan. Pembangunan berarti memberikan hak setiap warga negara untuk berperan berdasarkan hak yang sama.

Pembangunan tidak hanya mampu memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan, tetapi juga menimbulkan perubahan sosial dan budaya terhadap masyarakatnya, baik pola hidup maupun masalah sosial lainnya.

Sebagai rangkaian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pembangunan harus dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat sebagai objek maupun subjek.

Pembangunan seharusnya memperhatikan kepentingan dan keterlibatan masyarakat untuk berperan serta, baik langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

AMDAL dalam Pembangunan

Di Indonesia, pembangunan dilakukan di berbagai bidang. Pembangunan yang pesat diharapkan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan adanya AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL adalah sebuah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang direncanakan pada sebuah lingkungan hidup.

Baca juga: Gubernur Lemhanas: Korupsi Penghambat Terbesar Pembangunan Nasional

AMDAL menjadi salah satu upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Manfaat AMDAL adalah:

  • Sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
  • Mendapatkan izin kelayakan lingkungan.

AMDAL adalah prosedur yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan. Prosedur AMDAL adalah:

  • Proses Penapisan: Proses seleksi untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  • Proses Pengumuman: Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
  • Proses Pelingkupan: Proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting atau hipotesis yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup atau KA-ANDAL.
  • Proses Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL: Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
  • Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RPL: Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL mengacu pada KA-ANDAL yang telah dinilai oleh komisi penilai.
  • Persetujuan Kelayakan Lingkungan: Keputusan kelayakan lingkungan hidup mencantumkan dasar pertimbangan keputusan dan saran atau tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

 

Referensi

  • Zubaedi. 2016. Pengembangan Masyarakat: Wacana dan Praktik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com