JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Ia ditetapkan tersangka bersama kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dkk pada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Pejabat di Langkat Mengaku Lebih Patuh pada Kakak Kandung Bupati Terbit Rencana Perangin-angin
"Selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ucapnya.
Dengan penyerahan berkas tersebut, lanjut Ali, penahanan Terbit dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.
Penahanan Terbit dan kakaknya Iskandar Perangin Angin dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, penyerahan berkas perkara Shuhanda Citra, Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra dari tim penyidik kepada tim jaksa telah dilakukan pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Dengan demikian, penahanan tiga tersangka itu juga diperpanjang oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung sejak Rabu lalu hingga 6 Juni 2022.
Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Ali menyampaikan, penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucapnya.
Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Iskandar Perangin Angin terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Baca juga: KPK Panggil Eks Bupati Langkat sebagai Saksi Kasus Terbit Rencana Perangin Angin
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.