Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 30.911 Ekor Benih Lobster Surabaya-Singapura

Kompas.com - 18/05/2022, 22:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama tim pengamanan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 30.911 ekor atau senilai Rp 3 miliar di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil menindaklanjuti informasi dari pengamatan serta pendalaman dari intelijen terkait akan adanya pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Rabu (18/5/2022) malam.

Heru menjelaskan, dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap seseorang berinisial ST beserta barang bukti 41 kantong benih lobster.

Saat penangkapan, puluhan kantong benih lobster tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper tanpa dilengkapi dokumen resmi sesaat sebelum terbang menggunakan maskapai Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Baca juga: KKP ke Penyelundup Benih Lobster: Sudah, Tobat Saja...

Selanjutnya, petugas membawa barang bukti tersebut dan diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

Hal ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda.

Heru juga mengapresiasi kinerja petugas yang menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut.

Di samping itu, ia mengeluarkan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin mencoba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kerja Lanudal Juanda.

“Lanudal Juanda bersama para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan”, tegas dia.

Baca juga: Gagal Diselundupkan ke Jakarta, 19.000 Benih Lobster Dilepas ke Pelabuhan Tamperan Pacitan

Adapun kegiatan pengiriman ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com