Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu

Kompas.com - 17/05/2022, 14:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu).

Keduanya juga mempunyai pengertian dan tugas yang berbeda.

PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.

Baca juga: Poin-poin Penting Kesepakatan DPR-Penyelenggara Pemilu pada Rapat Konsinyering soal Pemilu 2024

Sejarah pembentukan PPS dimulai pada pemilu 1955. Tepatnya tercantum dalam Pasal 17 nomor 4 dan 5 Undang-Undang nomor 7 tahun 1953 yang berbunyi, "4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara; 5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih".

Pada pasal 18 UU Nomor 7 tahun 1953 disebutkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Jadi, menurut beleid itu Pantarlih dibentuk di tingkat desa, dan PPS di tingkat kecamatan.

Nama KPPS mulai muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1970. Menurut Pasal 60 PP Nomor 1/1970 disebutkan, "(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS."

Baca juga: Efisiensi Waktu dan Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

Sedangkan dalam Pasal 61 ayat (3) PP No 1/1970 mengatur lokasi tugas KPPS, yang berbunyi, "Nama tempat pemberian suara ialah nama Desa di mana pemungutan suara dilakukan. Apabila pada satu Desa diadakan lebih dari satu tempat pemberian suara, maka tempat pemberian suara itu disebut dengan nama Desa itu dengan diberi tambahan angka Romawi I, II dan seterusnya dan diterangkan wilayah masing-masing."

Aturan itu diperbarui lagi dengan PP nomor 41 tahun 1980. Dalam Pasal 85 PP itu ditulis, "(1) Pemungutan suara sebagai dimaksud dalam Pasal 84 dilaksanakan di tempat pemungutan suara, selanjutnya disingkat TPS. (2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya. (3) Untuk melaksanakan pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II membentuk KPPS untuk tiap TPS sebagai dimaksud dalam ayat (2)."

Sumber: Rumah Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com