Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting Kesepakatan DPR-Penyelenggara Pemilu pada Rapat Konsinyering soal Pemilu 2024

Kompas.com - 16/05/2022, 08:11 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat konsinyering dengan pemerintah dan DPR terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rapat dilakukan pada Jumat hingga Minggu (13-15/5/2022) di tengah masa reses DPR. DPR sendiri baru akan kembali melakukan sidang pada 17 Mei 2022 esok hari.

Baca juga: Konsinyering DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu Rp 76,65 Triliun

Lalu, apa hasil dari rapat konsinyering tersebut?

Komisi II DPR RI menyebut setidaknya ada 3 hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR soal Pemilu 2024.

Namun demikian, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.

Oleh karena itu, hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Baca juga: Efisiensi Waktu dan Anggaran, Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipangkas Jadi 75 Hari

Secara rinci, berikut adalah poin-poin penting kesepakatan DPR-KPU dalam rapat konsinyering soal Pemilu 2024:

Anggaran Rp 76,65 Triliun

Anggaran Pemilu 2024 disepakati sebesar RP 76,65 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun ini hingga tahun 2024 mendatang.

"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Pada tahun ini, Junimart merinci, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 8,06 triliun. Sementara pada 2023 sebesar Rp 23,86 triliun dan Rp 44,73 triliun untuk tahun 2024.

Baca juga: Utak-atik Poros Koalisi Jelang Pemilu 2024, Mungkinkah Munculkan 3 Capres?

Ia pun mengatakan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.

Penetapan secara resmi dilakukan dalam persidangan yang diadakan bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022," ujar Junimart.

Masa Kampanye 75 Hari

Selain menyepakati soal anggaran, konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU juga menyepakati masa kampanye pada Pemilu 2024, yakni selama 75 hari.

Artinya, masa kampanye tersebut lebih pendek dari usulan KPU yakni selama 90 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com