Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viral Blast: Rp 22,9 Miliar Aset Disita, Pendirinya Masih Buron, Diduga Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 14/05/2022, 08:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan via robot trading Viral Blast Global.

Setelah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, polisi pun melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita.

“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan, yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ramadhan juga merincikan, uang yang disita itu berasal dari aset para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast.

Sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya adalah uang yang diserahkan tiga klub sepak bola yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, yakni Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United.

Baca juga: Kasus Robot Trading Viral Blast, Uang Rp 1,5 Miliar Disita dari Klub Sepak Bola Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC

“Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air,” ujarnya.

Ramadhan menambahkan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. 

35 saksi diperiksa

Selain menyita sejumlah aset, Bareskrim hingga saat ini juga telah memintai keterangan dari 35 saksi.

Saksi tersebut terdiri dari 12 saksi korban, 4 staf Viral Blast Global, 5 saksi dari unsur exchanger, 4 saksi dari perusahaan transfer dana crypto,

Kemudian, ada 2 saksi terkait pembelian aset, 1 saksi dari Bank BCA, dan saksi lainnya sebanyak 7 orang.

Baca juga: Bareskrim Blokir Rekening Terkait Kasus Penipuan Viral Blast Senilai Rp 90,2 Miliar

Ia menambahkan, sebanyak 3 saksi ahli juga telah diperiksa penyidik terkait kasus Viral Blast.

Ketiga saksi ahli itu adalah ahli pidana, ahli dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Satu tersangka masih buron

Sebanyak empat orang, berinisial RPW, MU, JHP, dan PW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, satu di antaranya masih buron.

"Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, 18 Maret 2022.

Gatot mengatakan, satu tersangka berinisial PW (Putra Wibowo) masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Putra Wibobo sendiri merupakan pendiri aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com