"Untuk Saudara PW ditetapkan sebagai DPO," ujar Gatot.
Baca juga: Polri: Pendiri Robot Trading Viral Blast Masuk Daftar Pencarian Orang
Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Whisnu juga mengatakan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
“Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022).
Ia juga mengungkapkan, awal bisnis PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast adalah memasarkan e-book dengan nama Viral Blast.
Dia mengungkapkan e-book tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan trading.
Baca juga: Polisi Segera Keluarkan Red Notice Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast
Namun, sayangnya uang yang diperoleh tidak disetorkan untuk trading. Uang para member malah disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus dan leadernya.
“Jadi, uang itu tidak dilaksanakan untuk trading sebagaimana seharusnya. Adapun, keuntungan yang dijanjikan berupa keuntungan tetap itu sejatinya diambil oleh uang yang disetor nasabah itu sendiri,” ujar Whisnu.
Atas kejadian ini, Whisnu pun mengingatkan masyarakat untuk tidak tebuai dengan iming-iming pendapatan tetap dan juga investasi tanpa risiko.
“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkaran binary option dan juga robot trading ini,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.