JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy membantah dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dia sampaikan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) sore sekitar pukul 18.02 WIB.
Kepada wartawan, Richard mengaku, baru bisa datang ke kantor KPK setelah melakukan operasi pada kakinya.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
"Enggak-enggak, saya operasi kaki," ucapnya memasuki kantor KPK, Jumat sore.
Adapun Richard bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wali Kota Ambon ini memasuki Gedung Merah Putih KPK didampingi sejumlah petugas keamanan.
Ia tampak menggunakan jaket dengan masker dan topi berwarna putih. Richard sempat menunjukan kakinya yang dilapisi perban untuk membantah dirinya dijemput paksa oleh KPK.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dilakukan penjemputan paksa.
Menurut Ali, penjemputan paksa oleh tim penyidik dilakukan setelah Richard tidak memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut dan sah.
Baca juga: Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
"Salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif. Sehingga tim penyidik KPK dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," ujar Ali, Jumat.
KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada konferensi pers.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.