JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Nur Alam Divonis 12 Tahun, KPK Ajukan Banding
Berdasarkan putusan tersebut, Nur Alam menjalani pidana penjara selama 12 tahun. Kemudian ia harus membayar pidana denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nur Alam. Pada waktu itu, hukumannya diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Vonis Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Pada akhirnya, Nur Alam mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.