Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Al Muktabar: Pernah Diberhentikan sebagai Sekda, Kini Jadi Pj Gubernur Banten

Kompas.com - 12/05/2022, 06:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.

Ia rencananya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Muktabar menggantikan Wahidin Halim yang habis masa jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Sebagaimana diketahui, ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh pj lantaran pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak pada 2024.

"Benar, nama-nama itu sudah fix," kata salah satu pejabat di Kemendagri mengonfirmasi nama-nama pj yang akan dilantik, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Lima Pj Gubernur Dilantik Pagi ini, Latar Belakang Politis Jadi Sorotan

Bersamaan dengan pelantikan Muktabar, Tito juga akan melantik empat penjabat gubernur lainnya, yakni Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menggantikan Muhammad Ali Baal Masdar. Lalu, Staf Ahli Kemenpora Hamka Hendra Noer dilantik sebagai Pj Gubernur Gorontalo menggantikan Rusli Habibie.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat menggantikan Dominggus Mandacan, serta Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erzaldi Rosman Djohan.

Lantas, siapakah sosok Al Muktabar sebenarnya?

Profil Al Muktabar

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, Al Muktabar menempuh pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus tahun 1989.

Baca juga: Ini Daftar 5 Calon Penjabat Gubernur yang Kamis Besok Dilantik

Ia lantas melanjutkan studi S2 di Jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996. Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York tahun 1998.

Adapun gelar master diperolehnya tahun 2004 dari Program Studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.

Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri.

Catatan Kompas.com, Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

Perjalanan Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Muktabar karena adanya perselisihan dengan Wahidin Halim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com