Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Kasus Briptu HSB Libatkan Atasan, IPW Desak Kapolri Terjunkan Propam

Kompas.com - 11/05/2022, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi pengusutan kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum polisi aktif, Briptu HSB.

Sebelumnya, kasus ini dirilis oleh Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya.

Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso menduga, kasus ini tidak melibatkan HSB seorang, melainkan juga menyeret atasan-atasannya.

“Harus diterapkan dengan tegas Peraturan (Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada dua tingkat komandan di atas Briptu HSB,” sebut Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: IPW Sebut Kasus Briptu HSB Mirip Labora Sitorus, Diduga Seret Atasan

Peraturan tersebut merupakan beleid anyar yang ditandatangani Listyo. Dalam aturan ini, atasan anggota Polri yang melakukan pelanggaran bisa ikut ditindak.

Sugeng beranggapan, tak mungkin atasan Hasbudi tak mengetahui praktik ilegal tersebut, apalagi berkaitan dengan tambang emas ilegal.

Preseden serupa, menurutya, pernah terjadi pula pada Iptu Labora Sitorus, polisi aktif pemilik rekening gendut lebih dari Rp 1 triliun dan menjadi terpidana pencucian uang dan pembalakan liar di Sorong.

Ketika itu, sejumlah petinggi kepolisian sempat disebut, namun ujung-ujungnya Labora seorang yang jadi terpidana.

Sugeng berujar, pengusutan kasus Hasbudi harus betul-betul transparan. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa secara terbuka.

Baca juga: KPK Siap Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Punya Tambang Emas Ilegal

Sugeng juga beranggapan bahwa Hasbudi perlu diberi kesempatan sebagai justice collaborator untuk bisa bersuara mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

“Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana, dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka,” kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com