JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden serta wakil presiden (Pilpres) 2024 mendatang, masyarakat akan semakin sering mendengar istilah DPT. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap yang merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan. Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.
Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Baca juga: Warga Tak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada Tangsel, Ini Ketentuannya...
DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.
DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain DPT ada juga istilah DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Sejumlah kondisi yang menyebabkan seorang pemilih masuk ke dalam DPTb antara lain:
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai alamat di e-KTP, dengan menunjukan e-KTP dan memastikan bahwa anda telah terdaftar dalam DPT, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan surat pindah memilih (form A5).
Pemilih yang mendapatkan form A5 dari PPS diminta segera melaporkan dokumen itu ke PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan, dan kemudian akan didaftarkan dalam DPTb.
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan. Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pilih di TPS di tempat bersangkutan, melainkan karena suatu keadaan mereka menggunakan TPS lain untuk memberikan suara.
Baca juga: DPT di 6 Kecamatan yang Lakukan PSU Pilkada Kalsel Dipastikan Tak Bertambah
Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data. Misalnya, warga A yang merupakan penduduk di wilayah B ternyata sudah meninggal tetapi namanya tetap muncul di DPT.
Persoalan lainnya adalah penemuan DPT ganda. Yaitu ketika satu orang tercatat di DPT di dua TPS berbeda.
Sumber: Rumah Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.