Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 10/05/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi masih menjadi permasalahan pelik di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi.

Transparency International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan.

Tugas dan Fungsi Pilar-pilar Kelembagaan

Upaya pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Salah satunya dengan mewujudkan interaksi yang komprehensif antara pilar-pilar kelembagaan, seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga terkait lainnya. Interaksi komprehensif tersebut dilakukan untuk mengejawantahkan integritas nasional.

Sistem integritas nasional hanya dapat dijalankan dengan baik apabila seluruh elemen pilar-pilar kelembagaan dapat berinteraksi dengan positif dan produktif.

Tugas dan fungsi dari pilar-pilar kelembagaan yang sesuai dengan eksistensi, kapasitas, dan profesionalitas sangat berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Ketua KPK: Semua Pihak Miliki Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi

Berikut tugas dan fungsi pilar-pilar kelembagaan dalam pemberantasan korupsi:

Pilar-pilar Kelembagaan Tugas dan Fungsi
Eksekutif Mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
Legislatif atau Parlemen Merumuskan kebijakan dan aturan kolektif yang sejalan dengan mandat konstitusi.
Komisi Anggaran Belanja (Legislatif) Merumuskan dan menyusun anggaran belanja negara.
Auditor-Negara Membuat laporan kepada publik.
Institusi Pelayanan Publik Melayani publik.
Peradilan Mendistribusikan keadilan secara independen.
Media Memperoleh dan mendistribusikan informasi yang benar.
Masyarakat Sipil Kebebasan berbicara dan berserikat dalam melakukan respon dan pengawasan.
Ombudsman Melakukan pengawasan dalam pelayanan publik.
Lembaga Antikorupsi Menegakkan aturan dan perundang-undangan khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sektor Swasta Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Multinational Corporation atau MNC Akselerator pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi.

Pola Hubungan Antarpilar Kelembagaan

Interaksi yang produktif hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bekerja atas dasar prinsip kebenaran, kepercayaan, kesetaraan, dan kejujuran antarlembaga.

Oleh karena itu, model interaksi dan kerja sama yang terjalin harus didasarkan atas pola hubungan koordinatif, bukan subordinatif.

Pola hubungan koordinatif akan menjamin posisi masing-masing pilar kelembagaan dalam kesetaraan, sehingga melahirkan kerja sama yang produktif.

Sebaliknya, hubungan kerja sama antarpilar dengan pola subordinatif akan menciptakan hubungan yang berpotensi menimbulkan dominasi antarlembaga. Umumnya terjadi ketika lembaga yang satu merasa lebih penting dari lembaga lain.

Atmosfer yang tidak kondusif akan memicu ketegangan, ketidakpercayaan saling curiga, dan benturan kepentingan antarlembaga. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak akan efektif.

 

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Novianti, dkk. 2013. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com