KOMPAS.com - Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu hal. Setiap individu memiliki hak masing-masing yang berbeda dengan hak individu lainnya.
Hak dan pemenuhannya diatur secara hukum. Pemenuhan hak juga tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Selain hak asasi manusia sebagai hak paling dasar, terdapat jenis hak lain yang juga diatur dalam Undang-undang.
Hak lain tersebut di antaranya adalah hak legal dan hak moral. Meski, sering berdampingan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum. Hak legal umumnya membicarakan mengenai hukum atau sosial. Salah satunya adalah hak veteran dalam mendapatkan tunjangan bulanan.
Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Dalam kehidupan bernegara, hak legal setiap individu adalah:
Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Hak moral adalah hak yang diterima seseorang berdasarkan prinsip atau peraturan etis. Umumnya hak moral bersifat individu atau solidaritas. Salah satu contohnya adalah hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerja.
Hak moral merupakan ciri khas dari tradisi yang menganut sistem hukum civil law seperti di Indonesia.
Sistem hukum lain, khususnya di negara yang menganut common law dapat memberikan perlindungan atas hak tersebut melalui hukum di luar rezim hak cipta, seperti peraturan perbuatan hukum, persaingan tidak sehat, dan hukum kontrak.
Hak moral juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta.
Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi, tidak hanya berputar pada permasalahan ekonominya saja, tetapi juga nilai dari sebuah karya penciptanya.
Referensi