Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Legal dan Hak Moral

Kompas.com - 08/05/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu hal. Setiap individu memiliki hak masing-masing yang berbeda dengan hak individu lainnya.

Hak dan pemenuhannya diatur secara hukum. Pemenuhan hak juga tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Selain hak asasi manusia sebagai hak paling dasar, terdapat jenis hak lain yang juga diatur dalam Undang-undang.

Hak lain tersebut di antaranya adalah hak legal dan hak moral. Meski, sering berdampingan, tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Hak Legal

Hak legal adalah hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum. Hak legal umumnya membicarakan mengenai hukum atau sosial. Salah satunya adalah hak veteran dalam mendapatkan tunjangan bulanan.

Hak legal merupakan hak tiap warga negara. Hak legal ini timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.

Dalam kehidupan bernegara, hak legal setiap individu adalah:

  • Hak menyampaikan pendapat.
  • Hak berbicara dalam keluarga.
  • Hak mendapatkan perlindungan bagi anak.
  • Hak mendapat kasih sayang dari orang tua.
  • Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak atas penghidupan yang layak.
  • Hak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.

Baca juga: Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta

Hak Moral

Hak moral adalah hak yang diterima seseorang berdasarkan prinsip atau peraturan etis. Umumnya hak moral bersifat individu atau solidaritas. Salah satu contohnya adalah hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerja.

Hak moral merupakan ciri khas dari tradisi yang menganut sistem hukum civil law seperti di Indonesia.

Sistem hukum lain, khususnya di negara yang menganut common law dapat memberikan perlindungan atas hak tersebut melalui hukum di luar rezim hak cipta, seperti peraturan perbuatan hukum, persaingan tidak sehat, dan hukum kontrak.

Hak moral juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menentang segala bentuk perubahan dalam karya hak cipta yang dapat mengganggu reputasi pencipta.

Hak moral melindungi nilai pribadi dan reputasi, tidak hanya berputar pada permasalahan ekonominya saja, tetapi juga nilai dari sebuah karya penciptanya.

 

Referensi

  • Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com