JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) menyatakan mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Tanah Air.
Dukungan itu ditegaskan dalam pernyataan sikap IDAI lewat Surat Nomor 560/PP IDAI/IV/2022 tentang pernyataan imbauan IDAI tentang Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tertanggal 28 April 2022.
Surat pernyataan itu telah diunggah di akun Instagram resmi IDAI @ikatandokteranakindonesia yang terverifikasi.
"IDAI dan seluruh anggotanya akan senantiasa tetap solid dan mendukung IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia," demikian bunyi salah satu butir pernyataan IDAI sebagaimana dilansir dari lembaran surat pada Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Ketua PB IDI Jelaskan Alasan Organisasi Profesi Kedokteran Harus Tunggal
Kemudian, pada butir pernyataan lain, IDAI menjelaskan bahwa organisasinya adalah perhimpunan dokter spesialis (PDSP) yang bernaung di bawah IDI dan satu-satunya PDSP dokter anak di Indonesia.
Dalam butir selanjutnya, IDAI mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpancing situasi kontraproduktif yang akan memberi dampak negatif bagi kesejahteraan anak Indonesia.
Terakhir, IDAI mengimbau agar setiap anggotanya idak terprovokasi, dan tetap berpraktik secara profesional dengan mengedepankan prinsip kedokteran berbasus bukti serta senantiasa menjunjung tinggi sumpah dokter.
Adapun surat pernyataan IDAI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Piprim Basarah Yunarso dan Sekretaris Umum Hikari Ambar.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) Ika Prasetya Wijaya, mengatakan bahwa setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan IDI.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” tegas Ika Prasetya dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Lindungi Anak dari Covid-19, 9 Rekomendasi IDAI Sebelum Sekolah Tatap Muka
Dia menjelaskan, UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah IDI.
Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
"Ini dikarenakan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa," lanjut Ika Prasetya.
"Hasil sidang juga memutuskan bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu," tuturnya.
Selain itu, untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Harap PDSI Berhubungan Baik dengan IDI