Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sultra

Kompas.com - 27/04/2022, 08:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) menangkap kapal TB Biak 9 yang menarik tongkang BG Intan 7506 dengan muatan nikel ore di Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/4/2022).

Setelah diamankan, kedua kapal tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, Senin (25/4/2022).

Komandan KRI AHP-355 Kolonel Laut (P) Ludfy menuturkan, penangkapan dilakukan karena kapal tongkang diduga memuat nikel ore tak berdokumen yang sah.

Baca juga: Periksa Eks Mentan Amran Sulaiman, KPK Dalami Kepemilikan Tambang Nikel

“Operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III,” kata Ludfy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Ludfy menjelaskan, penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa nikel ore dari Marombo menuju Morosi di perairan Teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara.

Dari informasi tersebut, KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran.

Di antaranya loading port pada dokumen tidak sesuai dengan pemuatan kargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi anak buah kapal (ABK) tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Baca juga: RI Digugat Terkait Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Kita Punya Argumentasi

Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Morowali. Sedangkan lainya di kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal Palu.

Ludfy menambahkan, apabila nantinya cukup bukti, akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan pleh pihak berwenang.

“Atas temuan bukti awal, kapal TB Biak 9 diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com