Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Somasi?

Kompas.com - 27/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran.

Somasi biasanya digunakan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lain-lain.

Pengertian Somasi

Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang atau kreditur kepada si berutang atau debitur agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam hal ini, kreditur dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.

Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.

Somasi bisa dilakukan secara individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan secara langsung. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.

Baca juga: Andika Kangen Band Layangkan Somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Dasar Hukum Somasi

Dasar hukum somasi adalah pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum atau KUH Perdata yang berbunyi:

"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Selain itu, pasal 1234 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila di berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, akan tetapi bentuk somasi yang paling umum adalah:

  • Surat Perintah: Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut exploit juru sita.
  • Akta Sejenis: Akta ini berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris. Akta sejenis ini adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  • Perikatan Sendiri: Perikatan terjadi jika pihak-pihak lebih dahulu saat ada kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Hak Penggugat apabila Somasi Diabaikan

Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu:

  • Pemenuhan perikatan.
  • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
  • Ganti rugi.
  • Pembatalan persetujuan timbal balik.
  • Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Baca juga: Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut prosedur pembuatan surat somasi:

  • Menuliskan kop surat lembaga apabila menggunakan instansi.
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju, bisa perseorangan atau instansi.
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduk perkara yang dipermasalahkan serta hal yang dituntut.
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
  • Membubuhkan tanda tangan dan nama jelas.

 

Referensi

  • Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Lhokseumawe: Unimal Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com