KOMPAS.com - Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran.
Somasi biasanya digunakan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Selain itu, somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang atau kreditur kepada si berutang atau debitur agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam hal ini, kreditur dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.
Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Somasi bisa dilakukan secara individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan secara langsung. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.
Baca juga: Andika Kangen Band Layangkan Somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Dasar hukum somasi adalah pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum atau KUH Perdata yang berbunyi:
"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Selain itu, pasal 1234 KUH Perdata juga menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya bisa dilakukan apabila di berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan.
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, akan tetapi bentuk somasi yang paling umum adalah:
Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut hak-haknya, yaitu:
Baca juga: Jika Abaikan Somasi Organisasi Sipil tentang Minyak Goreng, Jokowi dkk Bakal Digugat ke PTUN
Berikut prosedur pembuatan surat somasi:
Referensi