Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta, Apakah Mengurangi Cuti Tahunan?

Kompas.com - 26/04/2022, 18:17 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.

Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Ini Jadwalnya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Ketentuan mengenai cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022.

Sebagaimana diketahui, biasanya, cuti bersama berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas, bagaimana dengan karyawan perusahaan swasta? Apakah karyawan swasta berhak mendapatkan cuti bersama?

Cuti bersama bagi karyawan swasta

Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.

Bagi karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sehingga, karyawan yang mengambil cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.

Baca juga: Wapres Imbau Masyarakat Tak Mudik secara Serentak agar Tak Terjebak Macet

Ketentuan ini secara rinci tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan itu diteken Menaker Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.

Melalui SE tersebut, disebutkan bahwa:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;
  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Baca juga: Tak Hanya Pejabat, ASN Juga Dilarang Open House Lebaran

Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, ketentuan mengenai cuti bersama bagi karyawan swasta juga tertuang dalam SKB 3 Menteri.

"Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maupun SKB perubahannya," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Imbauan Kemenaker

Terkait ini, Kemenaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan cuti Lebaran bagi para pekerjanya. Ini supaya para karyawan punya cukup waktu untuk pulang ke kampung halaman.

Jika para pekerja leluasa mengambil cuti, maka penumpukan massa dan potensi kemacetan saat arus mudik dapat ditekan.

"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).

"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” lanjut dia.

Baca juga: Status Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurut Aturan Kemenaker

Adapun pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022. Oleh karenanya, masyarakat diimbau mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.

"Saya mengajak masyarkat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com