JAKARTA, KOMPAS.com - Hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.
Menyambut momen tersebut, masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Baca juga: Kapan Cuti Lebaran 2022? Ini Jadwalnya untuk PNS dan Karyawan Swasta
Ketentuan mengenai cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022.
Sebagaimana diketahui, biasanya, cuti bersama berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, bagaimana dengan karyawan perusahaan swasta? Apakah karyawan swasta berhak mendapatkan cuti bersama?
Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.
Bagi karyawan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Sehingga, karyawan yang mengambil cuti bersama akan dikurangi hak cuti tahunannya.
Baca juga: Wapres Imbau Masyarakat Tak Mudik secara Serentak agar Tak Terjebak Macet
Ketentuan ini secara rinci tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan itu diteken Menaker Hanif Dhakiri pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.
Melalui SE tersebut, disebutkan bahwa:
Baca juga: Tak Hanya Pejabat, ASN Juga Dilarang Open House Lebaran
Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, ketentuan mengenai cuti bersama bagi karyawan swasta juga tertuang dalam SKB 3 Menteri.
"Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maupun SKB perubahannya," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Terkait ini, Kemenaker berharap para pengusaha memberi keleluasaan cuti Lebaran bagi para pekerjanya. Ini supaya para karyawan punya cukup waktu untuk pulang ke kampung halaman.
Jika para pekerja leluasa mengambil cuti, maka penumpukan massa dan potensi kemacetan saat arus mudik dapat ditekan.
"Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (22/4/2022).
"Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” lanjut dia.
Baca juga: Status Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurut Aturan Kemenaker
Adapun pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28, 29, dan 30 April 2022. Oleh karenanya, masyarakat diimbau mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.
"Saya mengajak masyarkat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.