JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.
Pada Lebaran kali ini, masyarakat diperbolehkan mudik. Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi pandemi virus corona.
Mudik diperbolehkan bagi setiap kalangan, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
Baca juga: Link Penting Pantau Arus Mudik 2022 Terkini
Lantas, kapan jadwal cuti bersama Lebaran baik untuk PNS maupun karyawan swasta?
Melaui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran selama 4 hari, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Selain libur nasional, cuti bersama ini dapat dimanfaatkan PNS untuk merayakan momen Lebaran bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.
Berikut rincian jadwal cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah:
Baca juga: Hilal Lebaran 2022 Terlihat pada 1 Mei, Kapan Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah?
Namun, di luar itu, PNS diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri. Artinya, PNS boleh saja mengambil cuti sebelum 29 April atau sesudah 6 Mei 2022.
Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE.
Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan itu diteken Menaker pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.
Melalui SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.
Baca juga: Kemenag: Ada Kemungkinan Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Jatuh pada 2 Mei
Di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.